Uang itu diamankan saat penyidik menggeledah rumah Ali di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025.
Mahkamah Agung (MA) harus mengembalikan tajinya, dan jangan menjadi `Mahkamah Amplop`.
Ini bukti MA serius membenahi lembaga peradilan dari ulah sebagian kecil hakim yang tidak profesional dan tidak berintegritas.
Pemeriksaan Lucky Hakim Rampung, Wamendagri Bima Jelaskan Sanksi yang Diberikan
Hal itu disampaikan Soesilo saat dihadirkan jaksa sebagai saksi.
Uang itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000
KPK mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tegas saya katakan bahwa pengawasan di lingkungan peradilan nol besar.