Ini adalah momentum yang tepat untuk mengadakan pembaruan agar pengelolaan sumber daya alam kita semakin optimal dalam memberikan nilai tambah domestik dan efek kesejahteraan bagi masyarakat.
Karena itu berulang-ulang saya sampaikan di rapat-rapat Komisi X (dan) di rapat Banggar kita harus mengubah dan merekonstruksi ulang atas penempatan anggaran mandatory APBN di angka 20 persen itu.
Satu Undang-Undang yang perlu mendapat perhatian kita adalah masalah Undang-Undang Narkotika. Undang-undang yang ada saat ini tidak lagi memadai karena banyaknya macam narkotik yang telah berubah bentuk dan jenis, sehingga tidak tercantum dalam lampiran undang-undang yang ada sekarang.
Kondisi pendidikan saat ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah. Buat kami di Komisi X DPR RI, ini fatal jika pendidikan terus mengalami masalah seperti sekarang, termasuk isu-isu seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan lain sebagainya.
Saya menyambut baik ramainya investor dalam negeri yang mulai masuk ke industri smelter menyusul membaiknya harga nikel dunia. Semoga gejala ini bisa menjadi tanda-tanda era baru program hilirisasi mineral.
Pengakuan partai terbesar dari Komisi II DPR RI bahwa money politic telah menjadi budaya dalam pemilu kita, artinya partai politik telah kehilangan akal dalam mengatasi kecurangan.
“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah.
Milik sendiri sudah tidak dipakai, kok malah sewa pesawat berjenis sama. Keselamatan jemaah haji seharusnya menjadi prioritas utama. Saya sudah ingatkan saat pelepasan jamaah.
Tercatat aktivitas produksi yang semakin meningkat tercermin dari Prompt Manufacturing Index (PMI) yang berada di Zona Ekspansi yang mencapai 52,80 persen.
Memang nama saya dimajukan untuk beberapa Pilkada, DKI dan Jawa Barat. Tetapi kemarin hasil Komisi II dengan KPU mengatakan bahwa caleg terpilih harus mundur.