Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024.
Pastinya harapan dan masukannya itu akan kita sampaikan ke DPP. Biar DPP yang melakukan kerja-kerja politik kepada partai koalisi bagaimana Anies-AHY bisa di duetkan sebagai capres dan cawapres pemilu 2024.
Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di `Non-Palu` kan dulu.
Puadi menyampaikan penundaan pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945
Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan `Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024`. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
Dasco juga mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus itu membantu KPU dalam melakukan banding. Salah satunya, memperkaya argumen KPU terkait kekeliruan PN Jakpus memutus penundaan Pemilu 2024.
Yusril menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata
Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja.
Wakil Ketua DPR RI Ini menjelaskan, belum menerima informasi adanya komunikasi antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Sandiaga. Gerindra juga belum mengetahui ketertarikan PKS terhadap Sandiaga untuk Pilpres 2024.
Tidak mungkin PN menentang konstitusi. Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional. Penundaan susulan itu kalau kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang kemudian tidak dimungkinkan dilaksanakan proses pemilu karena bencana, ada hal-hal tertentu lainnya. Maka, tahapan yang tertunda itu akan disusulkan kemudian