SKB tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 tersebut melarang pekerja film melakukan lembur.
Anggaran sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) harus diupayakan mampu menggarap wisatawan pasar domestik atau wisatawan nusantara (wisnus).
Kesadaran individu perlu ditumbuhkan segera lewat sejumlah kreativitas warga dan pemerintah agar ekonomi rakyat bisa bergerak di masa pandemi Covid-19
Melalui kampanye #UngkapkanDenganOreo, mendorong keluarga untuk lebih komunikatif dan mampu mengekspresikan diri melalui cara yang kreatif dan menyenangkan dengan Oreo Edisi Spesial Huruf.
kondisi ini mengharuskan pelaku usaha florikultura untuk lebih kreatif dalam melakukan inovasi.
Para pengusaha Muda harus berani menatap masa depan dan melakukan inovasi bisnis serta kreatif dalam mengembangkan usahanya.
Konsep new normal di sektor kreatif dan seni juga harus memastikan keselamatan para pelaku industri kreatif dan seni
44.925 pekerja seni dan pekerja kreatif yang diusulkan ke Kementerian Sosial sebagai calon penerima bantuan sosial
Anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2020 berkurang Rp 2,1 triliun dari Rp 5,3 triliun menjadi Rp 3,2 triliun. Pemotongan tersebut dilakukan seiring dengan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Ide kreatif ini disambut oleh Lentera Anak dengan memfasilitasi Pembaharu Muda melakukan nonton bareng Film bertajuk Negara Perokok Anak (NPA).