Jasa Raharja mencatat jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp20 juta mencapai 19.523 korban
Hibnu mengatakan lembaga penegak hukum lain seharusnya juga diberikan kewenangan serupa lantaran uang yang diawasi merupakan milik publik dan negara
Dari sisi pelayanan, kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia hanya 1 hari 6 jam atau lebih cepat 4 jam dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Boyamin merespons ketentuan dalam UU PPSK yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Komitmen Perkuat Kerjasama
Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam Pasal itu.
Sebab, Yenti menilai belum ada pengalaman dalam pengusutan tindak pidana sektor keuangan.
OJK Harus Diperkuat Aturan Pelaksana dan Kelembagaan yang Solid.
Kewenangan penuh OJK dalam menyidik kasus pidana jasa keuangan akan memberi kepastian hukum yang tegas.
Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan