Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putera Presiden Jokowi dan keponakan Ketua MK Anwar Usman, malah membebani elektabilitas capres Prabowo Subianto.
Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik atas uji materi perkara tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Putusan MK dan pendaftaran capres-cawapres telah mengubah peta elektoral dari masing-masing pasangan calon yang akan berhadapan di Pemilu 2024.
Selain Habib Luthfi terdapat nama Wiranto yang juga merupakan anggota Watimpres. Selain itu terdapat nama 2 mantan ketua umum partai yakni mantan Ketum Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) dan Ketum PAN, Hatta Rajasa.
Menurut pengamat politik, Ujang Komarudin putusan MK bersifat final dan mengikat. Polemik ini seharusnya cukup di ranah hukum, jangan ditarik ke politik.
Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres menjadi basis nepotisme dan dinasti politik. Bukan untuk anak muda dan justru sebagai pertanda kehancuran demokrasi sekaligus mencederai Pemilu 2024.
Ada tahap verifikasi, kan berkasnya diverifikasi, administrasinya, kesehatannya dan seterusnya, sampai akhirnya KPU memutuskan final bahwa ini layak memenuhi syarat atau enggak. Itu kan waktunya belum.
Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres.
Kehidupan demokrasi di Indonesia dinilai sedang berada di ujung tanduk usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia capres-cawapres.