Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.
Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan pada pendalaman RUU inisiatif pemerintah itu.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang digagas pemerintah mengedepankan nasib pekerja informal dan pengangguran yang masih terbilang cukup besar jumlahnya.
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai komoditas politik.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas RUU Omninus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan hati-hati dan menampung seluruh aspirasi masyarakat.
Pimpinan DPR tak mempersoalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Cipker) melalui Pansus atau Badan Legislasi (Baleg). Sebab, Pansus dan Baleg memiliki kapasitas yang sama.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam mengatakan saat ini Baleg terus menerima masukan dari berbagai pihak terkait undang-undang (UU) yang akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 dan Proglegnas Prioritas 2020.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membangun komunikasi dengan Badan Keahlian (BK) DPR RI untuk mengarsiteki berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) ke depan.
Poin ketentuan mengenai carry over Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi pembahasan utama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
Dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.