Cahyo Rahadian bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara eks Wamenkuham Eddy Hiariej
Berdasarkan informasi yang diterima, Nurdin diduga pernah terlibat dalam pengurusan perkara oleh Gazalba.
Nurdin Halid akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam perkara ini.
Lembaga antikorupsi akan menelusuri dugaan pencucian uang korupsi Hasbi Hasan dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Suap atas pengurusan perkara itu diduga diterima Hasbi Hasan dan Dadan Tri dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Permintaan keterangan kepada para saksi dimaksud sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen, uang tunai, hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang gugatannya diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.