Lembaga antikorupsi akan menelusuri dugaan pencucian uang korupsi Hasbi Hasan dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Suap atas pengurusan perkara itu diduga diterima Hasbi Hasan dan Dadan Tri dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Permintaan keterangan kepada para saksi dimaksud sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen, uang tunai, hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang gugatannya diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Penetapan M Suryo sebagai tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.
Johanis menyadari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara merupakan kewajiban hukum.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyakini Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bakal kooperatif menjalani penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.