Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural terkait, dalam hal ini Biro Hukum KPK.
Ali Fikri menyampaikan, KPK berpatokan kepada peraturan pemerintah yang mengatur terkait perlindungan pimpinan KPK
Pius akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Desakan itu menyusul diberhentikannya Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sekaligus merespons klaim yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi upaya praperadilan dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan M Suryo sebagai tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.
Hal itu bertujuan agar tidak ada kebingungan lantaran pimpinan KPK tersisa empat orang pasca Firli Bahuri diberhentikan sementara.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI yang menjerat SYL,
Mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu diperiksa dalam kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong.