"Ya. Bilang kalo ada apa-apa ada Pak Irman gitu ya," tutur Irman kembali menyampaikan kepada Sutanto.
Memi, kata Irman, saat itu menyampaikan jika bingkisan itu oleh-oleh. Alhasil Irman tak mengira jika ternyata isinya adalah uang.
Djarot mengakui bahwa dirinya terpengaruh permintaan Irman dalam menentukan distributor gula di Sumatera Barat
Djarot setelah itu memerintahkan agar Memi disetujui sebagai distributor gula Bulog untuk Sumatera Barat
Irman disebut menitip harga Rp 300 untuk setiap kilogram gula yang akan dijual oleh CV Semesta Berjaya
Irman, sebut jaksa, kemudian menyanggupi dengan syarat imbalan fee sebesar Rp 300 per kilogram atas gula impor dari Perum Bulog
Farizal selaku Jaksa diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto
Ketiga hakim itu yakni, Amin Ismanto; Sotejo; dan Sri Hartati
Kajari Padang Syamsul Bahri enggan berkomentar soal pemeriksaannya
Kajati Sumbar diperiksa sebagai saksi anak buah, Jaksa Farizal yang dijadikan tersangka