Fakta persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP menyebut adanya aliran dana ke tiga partai politik, Demokrat, Golkar, dan PDIP. Jumlahnya cukup fantastis, yakni Demokrat dan Golkar senilai Rp 150 miliar dan PDIP Rp 80 miliar.
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Arfan sendiri telah ditahan atas kasus dugaan dugana suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Fredrich sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi proses penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Jaksa ingin membuktikan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Rochmadi.
Dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini lantaran dia sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku sebagai matermind atau perancang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Nazaruddin masih terbebas dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi e-KTP kembali menyeret nama tokoh besar di tanah air. Kali ini, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut sebagai salah satu aktor dalam kasus yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto itu.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terserempet dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat mantan Ketum Golkar Setya Novanto.
Zainuri menjadi buronan polisi Lombok Barat dengan dugaan penipuan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan trafficing. Ia dilaporkan ke polisi lantaran kabur setelah ditagih janjinya oleh Harun selaku orang tua Lusmiana.