Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan
KPK heran dengan putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.
Laporan itu akan menjadi dasar atas penetapan sikap terhadap keputusan majelis hakim.
Penundaan ini berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta.
Diky Anandya menyebut putusan sela PTUN Jakarta terkait Nurul Ghufron adalah keliru.
PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.
Ghufron disidang etik karena diduga membantu memutasi pegawai Kememtan.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta.
Putusan MK Soal Pilpres, HNW: Penting Ada Perbaikan untuk Pemilu/Pilkada ke Depan