Satgas Damai Cartenz menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian OPM.
Maka siapa pun pelakunya pantas dihukum berat, melalui penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka.
KPK meyakini seluruh proses telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hakim tungga berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli, yang pertama adalah Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Langkah Pemerintah Percepat Penyelesaian Papua
Moeldoko tegaskan TNI-Polri akan melakukan tindakan lebih tegas kepada kelompok separatis teroris (KST) di Papua.
Penyitaan aset itu sebagai upaya KPK mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.