Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Peneliti di University of Rome telah melakukan penelitian terhadap 50.000 orang di Italia pada tahun 2014.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak Jokowi menjadi Presiden pada tahun 2014, target pertumbuhan ekonomi tidak pernah tercapai.
Proyek CPEC yang ditandatangani pada 2014 lalu adalah salah satu inisiatif ekonomi asing yang paling ambisius milik Beijing.
Pelantikan anggota MPR PAW dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR.
Pengadaan tersebut sempat dibahas dalam rapat-rapat direksi dalam kurun waktu 2007-2014.
Program Nawacita yang digaungkan Presiden Jokowi saat kampanye Pilpres 2014 silam mulai meredup. Oleh karenanya, Indonesia membutuhkan pemimpin baru pada Pilpres 2019 mendatang.