JPU KPK menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Sebelumnya, Senin (9/10), sidang vonis ini sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas. Dia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismailbantah ada pemberian fee
KPK menilai terdapat kejanggalan dalam proses lelang proyek yang juga diikuti oleh PTPP.
Uang tersebut diduga diterima Sirajudin Machnud dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi.
Namun, lebih lanjut Febri mempersilakan KPK apabila tetap ingin mendalami cek tersebut.
Kepala PPATK menyebut nama yang tercantum di cek tersebut, yakni Abdul Karim Daeng Tompo, kerap melakukan penipuan.