Seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020
Pramintohadi sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Perhubungan, Kementerian Perhubungan.
Penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya
Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi
Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja
"Kalau untuk cairan disinfektan kami cukup, hanya kesulitan mendapatkan APD. Karena penyemprotan di tempat yang terindikasi ada persebaran COVID-19, APD yang sudah digunakan kami akan musnahkan. Ini seperti penyemprotan di kediaman Menteri Perhubungan. Kami juga harus berhati-hati, agar tidak terinfeksi virus COVID-19," ujarnya