Alexander menjelaskan, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan itu masuk ke KPK pada 2020.
Pejabat BBPJN dan pihak lainnya ditangkap lantaran diduga telibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat MA yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut laporan dugaan korupsi itu masih dalam telaah pada direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
Pencegahan ke luar negeri berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang
Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan awal dan akan terus didalami penyidik.
Nilai proyek hingga triliunan rupiah itu untuk pengadaan 5 juta set APD di masa pandemi covid-19.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka dalam kasus ini sudah ditandatangani pimpinan KPK.