Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, pengiriman ini merupakan salah satu upaya penguatan kualitas guru SMK
Keterbatasan anggaran menjadi alasan program revitalisasi SMK (sekolah menengah kejuruan) berjalan lamban.
Muhadjir Effendy resmi menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Hal ini disampaikan setelah Mendikbud melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/1).
Namun penghapusan SKTM bukan berarti meniadakan kesempatan bagi siswa tidak mampu untuk masuk ke sekolah-sekolah tertentu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah menyetop pengangkatan guru honorer.
Menurut Mendikbud, materi yang diterima siswa didik saat ini sudah sarat beban, sehingga penambahan mata pelajaran dalam kurikulum dinilai akan bersifat kontraproduktif.
Di saat pusat berkeinginan adanya pemerataan kualitas pendidikan melalui zonasi guru, pelaksanaan kebijakan di daerah belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.