Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik, karena menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi.
Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Usul Prabowo soal pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR.
DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomit R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.
Upaya hukum banding akam diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan JPU KPK.
KPK segera memproses hukum Advokat sekaligus Kader PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis Hasto.
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
KPK berharap agenda putusan pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar.