Penghapusan wacana kewenangan BPIP untuk bisa menilai indeks Pancasila dilakukan agar badan tersebut tak menjadi alat kekuasaan untuk `menggebuk`
Kami sepakat Prolegnas prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat 2 akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026.
Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026.
Karena kita kan mau harmonisasi, karena kalau UU yang satu dengan UU yang lain bertolak belakang nanti enggak nyambung, saya pikir nanti dalam konteks itulah nanti kita bisa memposisikan penyusunan RUU LPSK ini bagaimana.
Untuk 2026, ada RUU yang agak urgent, tapi musti dicek apakah masuk di Prolegnas atau tidak, yaitu RUU Hak Cipta yang Pak Wakil Ketua DPR juga hadir ketika itu.
Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan.
Yang perlu kita lakukan adalah kehati-hatian dalam membuat undang undang. Jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya tidak produktif dan kepentingan-kepentingan yang sifatnya negatif. Itu harus kita hati-hati. Kan Pak Presiden sudah mengatakan seperti itu.