Sandi mengaku baru mengetahui proyek-proyek itu setelah ramai diberitakan media lantaran amis rasuah.
"Perintah Nazar kami wajib melaksanakan, nanti kalau tidak bilang kamu digeser sana sini, kalau tidak mau juga dilaporkan ke Mas Ibas," ungkap Angelina Sondakh.
Nazaruddin setidaknya sudah pernah 3 kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah.
Dalam kesaksiannya, Nazaruddin juga membenarkan adanya pertemuan antara Sandiaga, Anas, Dudung dan dirinya di Hotel The Ritz Charlton, Jakarta Pusat.
Kerugian negara itu timbul lantaran perbuatan Dudung telah memperkaya PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp sebesar Rp 17.998.051.740.
Total hukuman Nazaruddin dalam dua kasus sebanyak 13 tahun. Dua kasus itu yakni suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut, integritas terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Nazaruddin jelas jauh berbeda dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
tentu tak mudah untuk mewujudkan target tersebut, perlu adanya strategi yang bagus agar bisa menarik lebih banyak wisman datang ke bumi ibu pertiwi
BPS mencatat jumlah wisman paling banyak, masuk ke Indonesia menggunakan angkutan udara