Hingga kuartal ketiga 2023, TKDN hulu migas telah mencapai 61,18 persen. Angka ini melampaui target TKDN yang ditetapkan pemerintah, yakni 57 persen.
Beberapa ketentuan tersebut seperti pelarangan kewajiban kandungan lokal (tingkat kandungan dalam negeri/TKDN), liberalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menghilangkan prioritas pada industry kecil dan menengah, pelemahan peran BUMN dan melarang pembatasan ekspor untuk kewajiban pengolahan dalam negeri.