Pernyataan ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko.
Ali mengatakan bahwa pihaknya akan segera meneliti dan menelaah dokumen perkara yang telah menyeret nama-nama besar itu.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa permintaan KPK untuk mengirimkan berkas perkara Djoko Tjandra sepertinya diabaikan kedua penegak hukum tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali meminta untuk mengirimkan salinan berkas perkara yang telah menyeret nama-nama besar. Namun, KPK belum memperolehnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya berharap KPK dan Polri serta Kejaksaan Agung semakin bersinergi dalam memberantas korupsi di tanah air.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tak ada lagi alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air
Perpres yang ditekan Jokowi dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dari instansi yang berwenang.
Nawawi menilai bahwa protes tersebut wajar mengingat sudah satu tahun disahkannya Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, namun Perpres Supervisi belum diterbitkan.