Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Dalam pandangan kami justru kucuran dana untuk LPDP ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak.
Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ini tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.