Setelah dwifungsi ABRI dihapus ketika orde baru (Orba) lengser, kini muncul dwifungsi Polri. Hal itu terkait pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Pengangkatan Komjen M. Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) menuai polemik. Sejumlah pihak tak sepakat terhadap penunjukan atas usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo tersebut.
Keputusan pemerintah melantik Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai telah melanggar tiga aturan perundang-undangan yang berlaku.
Partai Demokrat menilai staf ahli bidang komunikasi Presiden Ali Mochtar Ngabalin memiliki pengetahuan yang cukup dangkal.
Presiden Jokowi dinilai layak mendapat kartu merah. Hal itu terkait pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan sebagai Pj gubernur Jawa Barat (Jabar).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dinilai menimbulkan kegaduhan politik di tanah air. Hal itu terkait pelantikan mantan Kapolda Metro Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Partai NasDem mendukung wacana pengajuan hak angket terkait pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik mantan Kapolda Metro Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai sebagai bukti pemerintah ingkar janji atau pembohong.
Presiden Jokowi mengaku tidak pernah mengusulkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Pelantikan Komjen M Iriawan sebagai perwira polisi aktif menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.