Pada tahun 2022 ini, MPR RI akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
Roy mengatakan jika pihaknya menolak untuk diperiksa sebelum ada ketetapan dari PERADI.
Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022
Arsul Sani Hadir di Sidang Pleno MK Tentang Uji Materiil Kewenangan Konstitusionalitas MPR
Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024