Pembubaran Ormas HTI telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Ketetapan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek-Dikti RI) , Muhammad Nasir dengan nomor 69195/A2.3/KP/2017.