Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali dan akhirnya tanpa subsidi sama sekali.
Penetapan itu diterbitkan pada 6 Desember 2016 dan akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017. Berikut ini kenaikan yang akan diberlakukan.
Kenaikan itu tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama.
Kebijakan pemerintah menaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kendaraan dinilai justru menambah beban biaya hidup masyarakat.
Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebagai kado pahit pemerintahan Jokowi untuk rakyat di tahun 2017.
PDIP ikut bingung atas kebijakan pemerintah menaikan biaya penerbitan BPKB dan STNK.
Seperti diketahui, penerapan kebijakan kenaikan tarif pajak STNK dan BPKB ditandai sikap saling lempar persoalan antar lembaga pemerintah.
Kalau pemerintah saat ini tetap menaikkan harga BBM, maka yang terpenting dipikirkan adalah rencana kedepannya.
Proses terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas keputusan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi dinilai telah gagal fokus terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).