Kementerian ATR/BPN diduga telah menerbitkan sertifikat yang salah letak. Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009.
Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 1 Maret sampai dengan 30 Maret 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha
Surya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Penetapan M Syahrir sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
HGU Bukan Lagi Kawasan Hutan
Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU)
KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Syahrir sebagai tersangka pada Kamis (1/12) ini.
Perlu adanya pengukuran ulang terhadap HGU-HGU yang telah dikeluarkan oleh BPN. Karena temuan-temuan kami serta laporan-laporan ke Komisi II, banyak HGU yang terlambat dan banyak HGU yang tidak dipergunakan sesuai dengan perizinan. Bahkan memperluas atau mengekspansi yang mengambil tanah-tanah masyarakat, sehingga menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.