Syamsu dalam kesaksiannya dan terpidana Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra pekan lalu membenarkan bahwa uang untuk Priyo sebesar Rp 3 miliar sudah diserahkan.
Fahd memastikan, dirinya tak mungkin dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran apabila tidak dibekingi oleh anggota DPR.
Fahd sebelumnya didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Lebih lanjut diakui Fahd, dirinya menerima uang itu secara tunai. Penyerahan uang tak dilakukan melalui transfer lantaran Fahd khawatir terditeksi KPK.
Fahd El Fouz dan Zulkarnaen Djabar serta Dendy Prasetya juga mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp 31,2 miliar.
Menurut Fahd, dirinya saat itu diutus untuk menjalani roda organisasi MKGR. Fahd menyebut dirinya hanyalah pion untuk memuluskan keinginan Priyo dan Zulkarnaen Djabar.
Rani meminta agar hakim memutuskan Fahd dipenjara di Lapas di Cibinong, Jawa Barat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Fahd masih memiliki tanggungan. Selain itu Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang diterima kepada KPK.
Majelis hakim menyatakan bahwa Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pengadaan Alquran.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Selretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terkait kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).