Komisi III DPR memegang janji Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penuntasan kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwal permintaannya tersebut di dasari dengan perkara dari terpidana Djoko Tjandra yang banyak menimbulkan persoalan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Kurniawan menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali disebut dalam action plan pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung
Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi wajah pemerintah di bidang hukum.
Burhanuddin mestikan jumlah tersangka kasus Asabri akan terus bertambah.
Hanya memotret persepsi pemilih yang berusia 17 - 21 tahun.
Komisi III DPR mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan sejumlah kasus besar khususnya yang menjadi perhatian publik. Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya.
Selain itu ICW juga menilai bahwa Mahkamah Agung pun telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kasus yang sudah ditangani Kejagung sejak 20 Desember 2020 itu tidak tuntas-tuntas alias jalan di tempat