"2014 itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi), namanya Budi Yuwono. Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," kata
Boyamin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Adapun KPK dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Boyamin sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Ali tidak menjelaskan secara detail soal apa saja aset yang telah disita.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018
Besaran fee itu didalami KPK lewat pemeriksaan empat saksi pada Jumat (5/11).
Hal itu didalami penyidik lewat seorang saksi bernama Hana Pur Dwiatmoko selaku wiraswasta pada Selasa (3/11).
KPK menduga kongkalikong itu berkaitan kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara.
Hal itu didalami lewat Direktur 2 PT Bumi Redjo, Budhi Irawan. Dia diperiksa sebagai saksi.
Polisi melakukan pra rekontruksi dalam kasus pembunuhan dengan korban Victor Tambatjong.