KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo selaku tersangka.
Dari fakta yang ditemukan diduga setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi, SN (Setya Novanto) tidak dibawa dulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD.
Dari penggeledahan di dua tempat itu, tim penyidik mengamankan barang bukti. Di kantor Fredrich, tim mengamankan sejumlah dokumen serta HP dan CD.
Pemeriksaan kode etik itu memang domain dari organisasi profesi masing-masing tapi tentu proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal.
Selain Bimanesh, Pengacara Fredrich Yunadi juga sedianya diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini.
Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau dan diduga memanipulasi data rekam medis.
Kepada awak media Fredrich sempat memberikan keterangan. Dia menyangkal telah melakukan perbuatan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.
Hingga saat ini, Fredrich tak terima dituduh melakukan manipulasi rekam medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.