Keberadaan Faijah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banten yang tak diketahui keberadaannya di Arab Saudi, perlahan-lahan mulai terkuak.
Padahal perempuan yang berangkat melalui PT Alzubara Manpower Indonesia tersebut, sudah habis kontrak kerjanya sejak tujuh tahun lalu.
38 TKI tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga uang iuran yang dibayarkan per bulan harus diberikan kepada mereka dalam bentuk manfaat.
Tak semata soal gaji, MY, yang merupakan salah satu demonstran menyebut sebagian massa juga menuntut dipulangkan ke Tanah Air. Sebab kontrak kerja sudah selesai sejak empat bulan lalu.
Menurut Iman, eksekusi hukum pancung tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan apapun kepada perwakilan pemerintah Indonesia yang ada di Saudi.
Demikian disampaikan oleh Ketua Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Jeddah, Zakarya pada Jumat (16/11).
Pembebasan Law Wan-tung sangat dan patut disesalkan warga Indonesia.
Pasalnya, kendati Indonesia sudah mematenkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), praktik penyiksaan terhadap PMI tetap saja masih marak terjadi.
Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) Ahmad Iman meminta anggotanya mengepakkan sayap di tingkat desa
20 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Arab Saudi melalui agensi Anasban, mengaku sudah satu tahun habis kontrak.