Pemerintah resmi mencabut Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar meninggalkan rapat dengar pendapat umum dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan menghargai proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PERPPU ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas.
Saat ini HTI masih berbadan hukum. Yang dia sesalkan, pemerintah malah mengirimkan radiogram kepada kepala-kepala daerah agar mengawasi dan melarang kegiatan HTI.
Dan kebijakan itu diambil beberapa pekan setelah badan intelijen dan pejabat penegak hukum AS kekhawatiran penggunaan perangkat lunak Kaspersky.
Menaker Hanif Dhakiri memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita membeberkan praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
KPK disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan jika tidak terima dengan pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR.