Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan di tingat pertama.
Vonis terhadap Dadan Tri belum dinilai memenuhi rasa keadilan.
Penerapan pasal TPPU dilakukan untuk membuat jera para pelaku korupsi.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai puluhan miliar.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
KPK juga memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati
Tersangka baru itu dari unsur Pemkot Bandung dan DPRD Bandung.
Pihak yang dicegah ialah pejabat internal PT Hutama Karya dan pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik.