Rusman Emba telah terbukti secara sah memberikan suap terkait pengajuan dana PEN Tahun 2021-2022.
Memori kasasi diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS
BAP itu milik sespri eks Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi.
Ghufon diduga melanggar etik terkait mutasi pegawai Kementan.
MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hal itu disampaikan saksi Isnar Widodo di persidangan.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu diungkap Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo