KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara pada Selasa 27 Agustus 2024
Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan.
Nurul Ghufron dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ghufron harus menjalani proses etik lantaran diduga membantu mutasi di Kementan.
Badan anti-Korupsi Ukraina Memecat Pejabat Terkait Kasus Kebocoran Informasi
Pengacara Aon sebut penyidik Kejagung diduga lakukan abuse of power dalam kasus korupsi tata niaga timah
Sidang etik tetap berjalan dengan hadir atau tidaknya Nurul Ghufron.