Ketiga terdakwa itu terdiri dari dua mantan direksi dan seorang mantan manajer PT IMC Pelita Logistik.
Hal itu berdasarkan data KPK hingga Senin, 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
Mereka mendesak agar KY memantau persidangan kasus ini agar tidak terjadi `main mata`.
PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Kasdi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai SYL telah terbukti bersalah melakukan korupsi.
Hal itu diselisik penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin kemarin.
Pemeriksaan Menas Erwin terkait dengan penyidikan kasus TPPU Hasbi Hasan.
Kasus kematian dokter Aulia Mahasiswi Undip, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) siap jadi mediator