Namun, KPK akan menghapus unsur pidana jika uang Rp200 juta yang diterima Chairoman itu sebagai bentuk gratifikasi.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pendanaan Formula E itu dinilai tidak melihat pemasukan dan kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat pandemi covid-19.
Ia akan menjelaskan soal adanya komitmen fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah dan DPR telah menyepakati jadwal pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024 secara serentak meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Hal itu merespons pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta ke KPK.
Pengembangan dilakukan berdasarkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro yang mengaku menerima Rp 200 juta.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat.
KPK juga mencecar soal aliran uang dalam pengerjaan proyek tersebut.