Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masuk tahap harmonisasi dalam pembahasan di Baleg DPR belum diperlukan.
UU Ciptaker yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi UU No 11 Tahun 2020 ini hadir sebagai strategi mereformasi regulasi yang akan dapat meningkatkan iklim investasi.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menilai UU Ciptaker yang baru saja disahkan bisa menjadi solusi atas berbagai masalah perekonomian nasional dalam menghadapi ekonomi global sekaligus solusi menghadapi Covid-19.
Tim Kuasa Hukum DPR RI yang diwakili oleh Anggota DPR RI Arteria Dahlan menegaskan setiap tahap pembentukan revisi UU Minerba sudah sesuai prosedur dan nomenklatur yang sama sejak awal tahun 2009 hingga periode saat ini.
Pimpinan DPR menjelaskan terkait dengan polemik jumlah halaman pada naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berubah-ubah.
Hidayat menyoroti saat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) dan tingkat II di Rapat Paripurna, draft utuh dan final RUU tersebut belum dibagikan ke semua fraksi.
RUU Ciptaker yang disahkan menjadi UU adalah keputusan yang sah secara hukum konstitusi dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak akan menghapus sejumlah hak cuti para pekerja.