Calon presiden (capres) Prabowo Subianto telah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat untuk maju pada Pilpres 2019 mendatang.
KPK mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 untuk jujur soal kepemilikan harta kekayaan.
Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan pasangan Capres-Cawapres mulai Sabtu (4/8).
Harta bakal calon anggota DPD asal Papua, Wilhelmus Rollo cukup fantastis, hingga mencapai Rp 20 triliun.
Politikus Golkar itu diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 7.217.632.000 dan USD 20 ribu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulana Saragih tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 7.217.632.000 dan USD 20 ribu. Politikus Partai Golkar itu merupakan salah satu pihak yang diamankan Tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (13/7/2028).
Untuk harta tak bergerak, Irwandi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 10.000 m2 dengan nilai Rp 450 juta.
Jihad dengan berbagi harta menurut Mahyudin tepat dilakukan di Indonesia sebab diakui masih ada rakyat yang belum menikmati dampak pembangunan.