KPK telah memasang papan pengumuman penyitaan di lokasi tanah tersebut.
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Sumatera
Andhi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.
Kasus pemerasan ini mempertaruhkan integritas dan kepercayaan publik kepada KPK.
Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN periodik pada 31 Maret 2024.
Dewas telah meneruskan ke KPK lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana