Hal itu didalami kepada Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
Penggeledahan terkait kasus suap pengadaan dan perizinan di Maluku Utara
KPK menyita rumah tersebut lantaran terkait TPPU SYL
JK hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 09.58 WIB.
KPK tak segan menjerat pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang korupsi.
Kedua tersangka itu merupakan karyawan di PT Amarta Karya.
KPK menduga uang untuk pelesiran SYL itu bersumber dari hasil korupsi.