Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen persidangan dalam penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Departemen Luar Negeri menerapkan larangan tersebut hingga 31 Agustus 2019 mendatang.
Itu disampaikan menyusul laporan Wall Street Journal yang menyebut Negeri Para Mullah mempersenjatai dan melatih warga Irak untuk memerangi Gedung Putih.
Mewujudkan Aparatur Negeri Sipil yang bebas narkoba, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) salah satunya dengan membuat komitmen bersama
KPK berhasil menciduk hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
Setelah berstatus sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba resmi sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura.
Menurut Hetifah, bagaimanapun keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) memberikan banyak manfaat, terutama bagi mahasiswa yang gagal masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Pembatasan dalam sanksi itu di antaranya melarang penjualan senjata dan ekspor barang penggunaan ganda dan teknologi ke Rusia, serta penyediaan bantuan luar negeri.