Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi.
Jangan sampai BUMN tambang ini menjadi penampung emas ilegal. Ini merugikan keuangan negara dua kali lipat. Pertama di hulu, terkait sumber emasnya yang ilegal.
Norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.
Proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken
Harusnya kalau ada yang tidak beres di tataran implementasi pertambangan, diperbaiki oleh Pemerintah. Bukan menjadi justifikasi untuk direplikasi dan diperbanyak. Kalau ini dilakukan kerusakannya akan semakin meluas.
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp1.000 ke level Rp1.220.000
WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tak masalahkan soal bantahan Kapuspenkum Kejagung
Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan pihak Kejagung ke KPK atas dugaan korupsi.
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, naik Rp2.000 ke level Rp1.243.000