Menurutnya, pertambangan ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM
Lembaga antikorupsi masih melakukan proses penyidikan.
Mundurnya perusahan kimia terbesar asal Jerman, Badische Anilin und Soda Fabric (BASF) dan perusahaan pertambangan dan metalurgi asal Prancis, Eramet, dari proyek Sonic Bay di Maluku Utara mengkonfirmasi masalah itu.
Saya kira Panja Timah harus menemukan solusi itu. Dan yang lebih penting lagi menjaga lingkungan (agar) Bangka ini tidak dieksplorasi dan dieksploitasi, tanpa menjaga keberlangsungannya.
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, naik Rp6.000 ke level Rp1.227.000
Ini dikhawatirkan malah akan memperunyam kondisi pertambangan nasional yang memang sudah semrawut.
Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi.
Anak cucu para pahlawan kita di mana hak mereka terhadap sumber daya alam itu? Juga masyarakat di pinggiran tambang itu, Pak? Kapan akan dihargai hak mereka juga untuk menikmati kekayaan alam itu, Pak?
Padahal baru saja di Kalimantan ditangkap beberapa orang WNA China kasus tambang ilegal emas yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang, dimana sebagian TKA tidak memiliki visa kerja. Sekarang kejadian yang sama ditemukan lagi di Sulawesi Tengah.
Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi.