Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku.
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang gencar dilakukan terhadap sejumlah kepala daerah bukan sebagai prestasi.
Pansus Hak Angket DPR adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia sebagaimana diatur konstitusi negara dalam Pasal 20 A ayat 2 UUD 1945.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk kegagalan lembaga ad hoc tersebut.
Sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menyelesaikan tindak kejahatan korupsi di tanah air.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar menggelar rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk diaudit terkait penyadapan yang selama ini dilakukan dalam menindak kejahatan korupsi.
KPK memastikan tidak akan hadir dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, KPK sedang mengajukan gugatan terkait keabsahan Pansus tersebut.
Pansus Angket KPK menyebut KPK telah gagal dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga hukum lainnya. Dimana, KPK terkesan superbody.