Pasal 30 ayat 4 menempatkan Polri sebagai alat negara. Polri didudukkan sebagai alat negara yang tugasnya mengayomi, melindungi, melayani dan penegakan hukum. Karena alat negara, ya sejatinya di bawah presiden. Alat negara harus di bawah kendali kepala negara.
Jika ada oknum yang berpolitik, memposisikan Polri di bawah Kemendagri bukanlah solusi. Wacana ini berisiko menempatkan Polri dalam potensi intervensi politik yang lebih besar.
Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi.
Janganlah karena emosional sesaat, institusi yang sama-sama kita cintai ini, kemudian dikambing hitamkan. Saya kira itu adalah pengianatan atas semangat reformasi.
Peran maksimal tersebut mulai dari persiapan, membantu distribusi logistik, mempersiapkan TPS, menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pencoblosan, hingga selesainya penghitungan cepat di masing-masing daerah
Memang benar ada beberapa negara yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian. Akan tetapi, di Indonesia belum bisa dilakukan, bahkan mungkin dalam beberapa tahun ke depan.
Libur Nataru, Kakorlantas Polri survey jalur kesiapan ops Lilin 2024 di Pos Cikopo-Purwakarta, Jawa Barat
Badai persoalan seolah sedang menimpa Polri secara bertubi-tubi.
Polri berduka atas penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari